beritaup2date.com

Polemik Kepemilikan Lahan, Menteri Nusron Klarifikasi dan Minta Maaf

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat (dok. atrbpn)

BERITAUP2DATE.COM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang muncul terkait pernyataannya mengenai isu kepemilikan tanah oleh negara. 

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ungkap Menteri Nusron dilansir dari laman atrbpn.

Baca juga:
Kemenkes Himbau Masyarakat Waspadai Bahaya Nyamuk DBD

Di hadapan lebih dari 40 awak media, Menteri Nusron menjelaskan maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.

“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” terang Menteri Nusron.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Baca juga:
Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL 2, Usai Tumbangkan Manila Digger dengan Skor 2-1

Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).

Nusron mengakui, pernyataannya sebelumnya tidak tepat disampaikan, terlebih oleh seorang pejabat publik, karena rawan menimbulkan persepsi yang keliru. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.

“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” tutup Nusron.
 

Baca juga:
Sejarah dan Makna Hari Pramuka di Indonesia


×